Laki Desak MA Terbitkan Aturan Batasi Praperadilan Berulang untuk Jaga Kepastian Hukum
JAKARTA — suarafaktanews.com
Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Laki) mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur dan membatasi pengajuan praperadilan yang dilakukan secara berulang-ulang.
Ketua Umum DPP Laki, Burhanudin Abdullah, SH, mengatakan, fenomena perkara praperadilan yang berulang dinilai dapat menimbulkan persoalan terhadap kepastian dan penegakan hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat proses penanganan perkara pokok yang semestinya segera mendapatkan kepastian hukum.
“Seringnya hakim Pengadilan Negeri menangani perkara praperadilan yang berulang-ulang dapat menimbulkan dampak hukum yang kurang baik. Kami khawatir terjadi ketidakjelasan status hukum karena perkara pokok tidak kunjung masuk atau diselesaikan,” kata Burhanudin di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Burhanudin, diperlukan aturan yang memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan praperadilan berulang, tentunya dengan tetap menjamin hak hukum setiap warga negara.
Dia menilai, aturan tersebut penting agar mekanisme praperadilan tidak justru menghambat proses penegakan hukum.
Laki juga menyoroti besarnya waktu, tenaga, pikiran, serta biaya yang harus dikeluarkan aparat penegak hukum ketika harus berulang kali menghadapi proses praperadilan.
“Kasihan para penyidik, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK, yang terus dihantui rasa waswas dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan. Belum lagi waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang besar hanya tersita untuk mengurusi praperadilan yang berulang, sementara pokok perkaranya tidak pernah tuntas,” ujarnya.
Burhanudin menegaskan, Laki tidak memiliki kepentingan politik dalam menyampaikan desakan tersebut. Menurut dia, Laki sebagai lembaga independen melihat persoalan praperadilan berulang sebagai isu yang perlu mendapat perhatian serius demi menjaga wibawa dan kepastian hukum.
“Kami tidak memiliki kepentingan politik. Ini murni melihat kondisi penegakan hukum. Jangan sampai praperadilan menjadi ruang untuk kepentingan politik yang pada akhirnya dapat merendahkan wibawa lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar mekanisme hukum tidak dimanfaatkan secara berlebihan untuk perkara-perkara yang dinilai tidak memiliki dampak besar, sementara kasus yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara justru berlarut-larut.
Karena itu, Laki meminta MA mempertimbangkan penerbitan SEMA atau Perma yang dapat memberikan kepastian mengenai batasan pengajuan praperadilan berulang, tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan pengujian hukum.
“Ini membutuhkan pemikiran intelektual dan nasionalisme. Kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Hukum harus berjalan sesuai dengan visi dan misi pemerintah dalam menciptakan kepastian serta keadilan,” kata Burhanudin.
Burhanudin menambahkan, Laki yang memiliki jaringan di berbagai daerah di Indonesia siap menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada Mahkamah Agung apabila desakan tersebut tidak mendapat perhatian.
“Laki akan mendatangi Mahkamah Agung apabila saran ini diabaikan. Kami ingin menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan konstitusional. Mari kita bersatu membangun negara ini dengan kedamaian dan mengedepankan kepastian hukum,” pungkasnya.
(*/zainul irwansyah).