Perseteruan Pegawai Di Dukcapil Mempawah Berujung Pengadilan
MEMPAWAH,–suarafaktanews.com
Perseteruan antara sesama pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mempawah berujung ke meja hijau.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan ringan berupa ucapan cacian atau makian yang terjadi di lingkungan kerja.
Kasus itu kemudian diproses secara hukum hingga digelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada Rabu Siang 23 September 2026.
Berdasarkan dokumen persidangan yang diterima, perkara tersebut terdaftar dalam Catatan Putusan Nomor 4/Pid.C/2026/PN Mpw. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Raffly Anggriawan alias Raffly Bin Saniwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penghinaan ringan.”
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, di kawasan Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Sebelumnya, Polres Mempawah menerbitkan surat undangan menghadiri persidangan tindak pidana ringan kepada salah seorang saksi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mempawah akan melaksanakan persidangan terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHPidana.
Perkara itu tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VIII/2026/SPKT/POLRES MEMPAWAH/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 29 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/65/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Mempawah yang dibacakan pada Rabu, 23 September 2026, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu bulan.
Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pengawasan selama tiga bulan.
Selain itu, pengadilan menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek V-GEN warna merah yang berisikan rekaman video, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut diputuskan oleh Mohammad Salim Hafidi, S.H., selaku Hakim Tunggal, dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 23 September 2026, dibantu Nesy Indah Januarisma, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mempawah.
Dalam persidangan tersebut juga hadir Prayoga Sukma Arifbillah selaku penyidik.
Bermula dari Perselisihan di Lingkungan Kerja
Kasus ini menjadi perhatian karena perkara penghinaan tersebut melibatkan pihak yang disebut merupakan pegawai dan pimpinan di lingkungan Dukcapil Mempawah.
Perselisihan yang berawal dari persoalan di lingkungan kerja tersebut akhirnya masuk ke proses hukum setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dokumen yang diterima Radar Kalbar menunjukkan, proses perkara tidak berhenti pada pemeriksaan kepolisian.
Perkara kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Mempawah hingga menghasilkan putusan terhadap terdakwa.
Dengan adanya putusan tersebut, proses hukum atas perkara penghinaan ringan tersebut telah memperoleh keputusan dari Pengadilan Negeri Mempawah, dengan pidana satu bulan yang pelaksanaannya tidak perlu dijalani sepanjang terdakwa memenuhi ketentuan masa pengawasan selama tiga bulan.(tim)