Eksekusi Pengosongan Rumah di Pontianak Dipersoalkan, Pihak Pelawan Minta PN Beri Penjelasan
PONTIANAK — suarafaktanews.com
Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah KPR di Komp. Biltran Green Aurelia P-9 milik pihak Pelawan berinisial NA oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 23 September 2026 menuai keberatan. Pihak Pelawan mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut karena secara diam- diam tanpa adanya pemberitahuan, menurut mereka, perkara perlawanan masih berlangsung dalam tahap pembuktian di persidangan.
Eksekusi tersebut merujuk pada Penetapan Nomor 09/Pdt.Eks.HT/2026/PN Ptk dan dilaksanakan atas permohonan pihak Terlawan II berinisial EH, yang disebut sebagai pemenang lelang.
Menurut keterangan pihak Pelawan, mereka baru mengetahui bahwa pengosongan rumah telah dilaksanakan setelah menerima surat dari kuasa hukum Terlawan II pada 30 September 2026.
Dalam surat tersebut, pihak Pelawan diberitahukan bahwa eksekusi telah dilaksanakan pada 23 September 2026. Mereka juga diminta mengambil barang-barang milik mereka yang telah dikeluarkan dari rumah objek sengketa dan disimpan di penitipan Desa Kapur.
Pihak Pelawan mempertanyakan alasan pemberitahuan mengenai pelaksanaan eksekusi dan pengeluaran dan penitipan barang-barang tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak pemenang lelang, dan bukanlah disampaikan oleh pihak pengadilan secara resmi.Mereka juga meminta penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi, termasuk mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang terdampak, yang seharusnya pemberitahuan tersebut dilakukan oleh pengadilan secara resmi.
Selain itu, pihak Pelawan mempertanyakan pertimbangan pelaksanaan pengosongan serta memasukan pihak Terlawan II kedalam rumah milik pelawan, ketika perkara perlawanan masih dalam proses pembuktian para pihak, Sedangkan Pelawan menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi sampai ada keputusan kekuatan hukum tetap kepada Ketua PN Pontianak baik yang di sampaikan langsung secara LISAN kepada KPN maupun yang tercantum dalam surat gugatan perlawanan perkara nomor : 150/Pdt.Bth/2026/PN.PTK dan berharap permohonan tersebut memperoleh penjelasan serta tindak lanjut.
Atas persoalan tersebut, pihak Pelawan berharap PN Pontianak dapat memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dalam perkara tersebut.
Klarifikasi dari pihak pengadilan diperlukan agar duduk perkara menjadi jelas dan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang. Status perkara perlawanan, keberadaan permohonan penundaan, serta dasar pelaksanaan eksekusi perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari PN Pontianak maupun pihak Terlawan II yang dicantumkan dalam naskah ini. Oleh karena itu, konfirmasi kepada kedua pihak diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan memberikan ruang bagi mereka menyampaikan penjelasan.(*/zir)