*Aktivitas Mencurigakan WNA di Hotel Pontianak Terbongkar, 31 Orang Diamankan*
PONTIANAK — suarafaktanews.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak memperkuat sinergi dalam pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Kolaborasi tersebut mengungkap dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring yang melibatkan sejumlah WNA di wilayah Kota Pontianak.
Pengungkapan bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak melakukan pendalaman melalui kegiatan intelijen keimigrasian, pengumpulan informasi, serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas para WNA.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di salah satu hotel yang berada di Jalan Sidas, Kota Pontianak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 31 WNA. Mereka terdiri atas 30 warga negara Malaysia, yakni 22 laki-laki dan 8 perempuan, serta satu laki-laki warga negara Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami identitas, latar belakang, kegiatan, peralatan yang digunakan, hingga jaringan komunikasi yang berkaitan dengan aktivitas para WNA tersebut.
“Dari hasil temuan awal, terdapat tiga orang warga negara asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Saat ini kami bersama Polresta Pontianak masih melakukan pendalaman terhadap identitas serta latar belakang masing-masing warga negara asing,” ujar Sam Fernando dalam konferensi pers, Kamis (10/9).
Selain persoalan masa berlaku izin tinggal, petugas juga mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
Terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut, Imigrasi Pontianak menyatakan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam jumpa pers disebutkan, pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sinergi Imigrasi dan Kepolisian:
Sam Fernando menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan yang sah serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia, pihak Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
“Indonesia sangat terbuka bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan hukum. Namun apabila terdapat warga negara asing yang menyalahgunakan aturan keimigrasian ataupun melakukan pelanggaran hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak menyambut baik sinergi yang telah terjalin antara kepolisian dan jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Pontianak.
Menurutnya, keberadaan warga negara asing di Indonesia pada prinsipnya disambut dengan baik, termasuk wisatawan maupun WNA yang memiliki kepentingan sah. Namun, seluruhnya tetap wajib mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Bangsa Indonesia menyambut turis maupun warga negara asing untuk hadir di Indonesia, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengapresiasi kerja sama antara Polresta Pontianak dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak yang dinilai penting dalam mendeteksi serta menindak aktivitas warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor:
Imigrasi Pontianak menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Pengawasan membutuhkan sinergi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, serta partisipasi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan dan diduga melanggar ketentuan hukum.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Kota Pontianak terus diperkuat, khususnya terhadap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana siber maupun pelanggaran keimigrasian.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap 31 WNA tersebut masih berlangsung untuk memastikan identitas, aktivitas, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun keimigrasian.(buyung).