*BBM Subsidi Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga Minta Polres Melawi dan Pertamina Turun Tangan*
MELAWI, KALBAR – suarafaktanews.com
Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 66.06.24 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, pada 27 Agustus kembali menjadi sorotan masyarakat.
Warga menduga terdapat praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen yang dilakukan secara berulang dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta pantauan di lapangan, pengisian BBM menggunakan jerigen disebut masih ditemukan di SPBU tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan Bio Solar.
Salah seorang warga Kecamatan Belimbing yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mempertanyakan adanya perbedaan pelayanan antara masyarakat umum dan pembeli yang menggunakan jerigen.
“Kalau masyarakat umum antre panjang kadang dibilang habis, tapi kalau yang bawa jerigen banyak kok lancar. Kami menduga ada permainan. SPBU Batu Nanta ini sudah lama menjadi keluhan,” ujarnya.
Warga menilai apabila dugaan tersebut benar, praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa memenuhi persyaratan dapat merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berdampak terhadap ketersediaan BBM bagi konsumen umum di Kecamatan Belimbing dan wilayah sekitarnya.
Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Melawi dan Polda Kalimantan Barat, serta Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Salah satu langkah yang diharapkan warga adalah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi, serta dokumen atau surat rekomendasi pembelian BBM menggunakan wadah tertentu di SPBU 66.06.24 Batu Nanta.
Aturan Penyaluran BBM Subsidi
Penyaluran BBM bersubsidi pada prinsipnya diatur agar tepat sasaran dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga menyoroti ketentuan terkait pembelian BBM menggunakan jerigen atau wadah tertentu. Jika terdapat dugaan pelanggaran, warga meminta pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap legalitas, tujuan penggunaan, serta dokumen rekomendasi yang menjadi dasar pembelian.
Terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi dapat diterapkan apabila unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terpenuhi.
Karena itu, warga meminta persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada keluhan masyarakat, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
Warga Desak Pemeriksaan
Warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, meminta Kapolres Melawi melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 66.06.24 Batu Nanta apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kedua, meminta Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut, termasuk mencocokkan data penjualan dengan kondisi di lapangan.
Ketiga, warga meminta adanya transparansi terkait penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen di wilayah Kecamatan Belimbing.
Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif sehingga dapat diketahui apakah aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut telah sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran.
Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajer SPBU 66.06.24 Batu Nanta belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Upaya untuk memperoleh klarifikasi resmi dari pihak SPBU dan Pertamina Patra Niaga masih dilakukan. Klarifikasi dari pihak terkait penting untuk memberikan informasi yang berimbang serta memastikan fakta mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.(*/tim).