Dugaan Perselingkuhan Guru SMKN 1 Mempawah Dibantah, Kuasa Hukum Minta Hentikan Penyebaran Informasi yang Belum Terbukti
MEMPAWAH – suarafaktanews.com
Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang guru SMKN 1 Mempawah berinisial SN mendapat bantahan tegas. Melalui kuasa hukumnya, Deky Mulyadi, S.H., M.H., SN menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial dan dinilai telah merugikan nama baik serta profesinya sebagai tenaga pendidik.
Dalam pernyataan resminya, SN menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan telah memicu berbagai opini di tengah masyarakat.
“Saya tidak pernah melakukan perbuatan perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan maupun disebarluaskan. Tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya,” tegas SN melalui keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya.
SN menjelaskan bahwa hubungannya dengan rekan sesama guru berinisial US semata-mata merupakan hubungan profesional dalam kapasitas sebagai tenaga pendidik di SMKN 1 Mempawah. Menurutnya, tidak pernah ada hubungan pribadi di luar kepentingan pekerjaan maupun kedinasan.
Kronologi Versi SN
Dalam penjelasannya, SN menguraikan kronologi peristiwa yang kemudian menjadi perhatian publik. Ia mengaku bertemu dengan US di sekitar kawasan Indomaret depan Aming Coffee. Saat itu, SN menanyakan tujuan perjalanan US yang disebut akan menuju Sungai Pinyuh untuk menemui seorang teman.
Secara spontan SN memutuskan ikut bersama tanpa mengetahui bahwa tujuan berikutnya adalah Hotel Patoka. Setibanya di lokasi, SN mengaku tetap berada di dalam mobil yang terparkir, sementara US masuk ke area lobi hotel untuk menemui rekannya.
Beberapa saat kemudian, menurut pengakuan SN, istri US bersama adiknya datang ke lokasi dan merekam situasi tersebut menggunakan telepon genggam. Rekaman video itu kemudian beredar luas di media sosial hingga memunculkan berbagai spekulasi.
SN menilai video yang beredar telah memunculkan persepsi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan berdampak besar terhadap kehidupan pribadi maupun kariernya sebagai pendidik.
Merasa Dirugikan
Akibat viralnya video tersebut, SN mengaku mengalami tekanan psikologis serta merasa nama baik dirinya dan keluarganya tercemar. Ia juga menyebut munculnya aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah siswa diduga dipengaruhi oleh informasi yang belum dipahami secara utuh.
Kuasa hukum SN, Deky Mulyadi, turut menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum komite sekolah yang disebut menggerakkan sejumlah siswa untuk melakukan aksi demonstrasi agar kliennya tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
Namun demikian, Deky menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan oleh kliennya dan belum merupakan fakta yang diputuskan melalui proses hukum.
Pihak kuasa hukum meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya serta tidak membangun opini yang berpotensi merugikan pihak lain. Mereka juga meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan untuk memulihkan nama baik SN melalui klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.
Apabila permintaan tersebut tidak diindahkan dan dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang dinilai tidak benar masih terus berlangsung, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi: Belum Ada Laporan Resmi
Sementara itu, Satreskrim Polres Mempawah menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi terkait video viral yang diduga melibatkan dua oknum guru di SMKN 1 Mempawah.
Kasatreskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan belum adanya laporan membuat kepolisian belum dapat melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut.
“Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polres Mempawah. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar karena belum ada laporan resmi dari masing-masing pihak,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi proses hukum apabila nantinya ada laporan yang diajukan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi. Jika nantinya ada laporan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan hukum yang menyatakan kebenaran atas dugaan yang beredar. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.(*/rls/zir).