Kasus Dugaan Perampasan Emas 936,97 Gram di Sekadau Naik ke Tahap Penyidikan
SEKADAU – suarafaktanews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan perampasan emas seberat 936,97 gram ke tahap penyidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin, Rabu (5/8/2026), mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara lebih mendalam serta menggelar perkara pada Senin (3/8/2026).
“Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan yang lebih mendalam dan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Zainal Abidin.
Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan dan/atau perampasan emas sebagaimana dilaporkan oleh korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melapor ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026 terkait dugaan perampasan emas.
Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Korban mengaku membawa emas dengan total berat sekitar 1,66617 kilogram. Namun, setelah kejadian, sebanyak 936,97 gram emas dilaporkan hilang. Emas yang diduga dirampas terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Hingga kini, Satreskrim Polres Sekadau masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.(*/tim)